Analisis Keuangan

Emang Boleh Insentif Tarif PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang?

Para business owner tentu senang jika insentif PPh untuk UMKM yang sedianya berakhir Desember 2024 tersebut diperpanjang oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Akan lebih menggembirakan jika insentif tersebut berlaku secara tetap, permanen. Dunia usaha akan menggeliat dan mempercepat pertumbuhan bisnisnya.

 

Regulasi Yang Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai pengganti PP No 23/2018, wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet usaha sejak 2018 berhak memanfaatkan skema tersebut maksimal hingga tahun pajak 2024, -alias 7 tahun.

Sedangkan bagi badan usaha berbentuk Koperasi, CV, Firma dan Badan Usaha milik Desa (BumDes) serta Perusahaan Perseorangan yang didirikan oleh satu orang hanya 4 tahun, sementara berlaku 3 tahun bagi Perseroan Terbatas (PT).

Misalnya, Tuan Indra sebagai WP Orang pribadi telah terdaftar (memiliki NPWP) tahun 2016, maka dapat menggunakan skema insentif tersebut sejak tahun 2018 sampai akhir tahun 2024. Adapun Tuan Eki yang terdaftar di tahun 2021 maka dapat memanfaatkan skema insentif PPh 0,5 % sejak tahun 2021 sampai dengan 2027.

Merujuk pada PP 55/2022 tersebut, maka skema insentif PPh tarif 0,5% akan berakhir 31 Desember 2024. Inilah yang kemudian menjadi viral, bisakah skema tarif tersebut diperpanjang?

 

Harapan Itu Masih Ada

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya sejauh ini masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan tersebut.

Sri Mulyani dalam kesempatan pertemuan dengan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengisyaratkan akan mengevaluasinya.

Wajib pajak telah berikhtiar mendorong pemerintah memperpanjang masa skema insentif PPh 05% ini. Bahkan dengan membuat petisi perpanjangan insentif PPh 0,5 % yang sudah mendapat dukungan lebih dari 5.000 orang. Lihat www.change.org/PETISIPAJAK.

Jadi, kita tunggu saja keputusan Pemerintah apakah akan memperpanjang skema insentif ini atau tetap berpegang sesuai peraturan, habis dan tutup di akhir tahun ini.

 

Bagaimana Menghitung Pajak Setelah Penggunaan PP 55/2022 berakhir?

Wajib Pajak (WP) akan dikenakan tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf (A), dengan tarif sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
s/d 60 juta5 %
60 juta s/d 250 juta15 %
250 juta s/d 500 juta25 %
500 juta s/d 5 milyar30 %
di atas 5 milyar35 %

Untuk penghasilan kena pajaknya dapat dihitung dengan 2 (dua) metode perhitungan yaitu ;

  1. Norma perhitungan penghasilan netto (NPPN) atau
  2. Pembukuan (laporan keuangan)

Untuk dapat menggunakan norma perhitungan, wajib pajak (WP) diharuskan mengajukan surat permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, atau maksimal sampai 31 Maret 2025.

Sementara untuk pembukuan, wajib pajak melakukan proses akuntansi untuk semua transaksi keuangan bisnisnya. Ada syarat dan ketentuan bagi wajib pajak yang memilih menggunakan metode pembukuan.

Jadi, mana yang lebih efisien,- wajib pajak menggunakan metode norma perhitungan atau pembukuan?

 

Salam UMKM Sukses!

 

 

-NI-

Nopember 2024

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top